Polisi Bakal Tes Kejiwaan Dinar Candy, Pelapor Yakin Sang Artis Tak Alami Gangguan Jiwa

Rencana polisi melakukan tes kejiwaan pada artis Dinar Candy ditanggapiPengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), pelapor pertama kasus pornoaksi sang artis. PB SEMMI menghormati langkah Kepolisian mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Dinar Candy. Hal itu disebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Silahkan saja, kami menghormati dilakukannya pemeriksaan tersebut," kata Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI kepada wartawan di Jakarta (8/8/2021). Meski begitu, Gurun meyakini tersangka aksi protes berbikini di jalan raya itu tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diyakini karena Dinar kerap berpakaian terbuka dan tak ada perubahan signifikan dalam berkomunikasi.

"Kalau ditanya dia mengalami gangguan jiwa, saya yakin dia tidak mengalami gangguan jiwa. Kalau dia sakit jiwa tentu sikapnya berubah, komunikasinya berubah, sejak awal dia kan memang sering berpenampilan terbuka bukan tertutup. Dari segi komunikasi tidak ada yang berbeda dari sebelumnya, dia bicara nyambung, tidak murung, dan mengerti yang dibicarakan," tambahnya. Menurut Gurun, akan terasa sulit apabila orang dengan gangguan jiwa memikirkan dan menyampaikan permohonan maaf serta berbicara memikirkan keuntungan. Hal itu diperkuat dengan kondisi normal Dinar yang telah merencanakan aksi nekatnya itu di media sosial.

"Kalau OGDJ, tidak ada dalam pikirannya meminta maaf karena dia tidak mengerti suatu kesalahan dan tidak sadar dan kalau dia minta maaf, berarti dia sadar dong. Lalu orang gangguan jiwa tidak memikirkan keuntungan, kemarin dia sampaikan sebelum pandemi, dulu sering melakukan aksi kalau viral, ada aja perusahaan yang mau kerjasama untuk endorse, berarti ini kan suatu psikologis yang memang sudah biasa," tutup Gurun. Sebagai informasi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pornoaksi akibat aksi berbikininya viral di media sosial. Aksi nekat itu ia lakukan di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) lalu.

Meski berstatus tersangka, wanita berusia 28 tahun itu tak ditahan dan hanya wajib menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *