Menteri LHK Angkat Suara Soal Penanganan Limbah Medis B3 Covid-19

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat suara menyikapi jumlah timbulan limbah medis COVID 19 yang terus meningkat. Siti mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Termasuk dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas COVID 19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu cepat dilakukan penyiapan sarana.

Pada konferensi pers hari Rabu (28/7/2021) terkait tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID 19, Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.

“Jadi sejalan dengan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (28/7/2021). Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78%. Siti berujar KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kg/jam seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel.

“Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti. Disisi lain, pasca tahun baru 2021 dan saat Idul Fitri dikembangkan isolasi mandiri (isoman) di rumah/perumahan selain vaksinasi. Maka isoman diberikan dukungan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah.

Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari DAK dan sumber anggaran lainnya. “Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, dimana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,” tegasnya. Siti berujar Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi. Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengkoordinasikan langkah langkah dan sumberdaya yang ada lintas kementerian. “Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *