Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto. OJK menegaskan, berinvestasi di mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying nya. "Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021). OJK menjelaskan, saat ini perdagangan kripto memangRead More