Polda Metro Jaya menindak sejumlah kafe hingga tempat spa di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang karena nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Total, ada 5 tempat yang ditindak polisi. Sebanyak dua orang yang merupakan pemilik dan event organizer (EO) ditetapkan sebagai tersangka
"Spa spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe kafe bahkan ada kegiatan DJ. Ini dari mulai tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021). Yusri merinci kafe dan spa tersebut, salah satunya berada di Jakarta Utara. "Kafe ini dominan orang orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading," ujarnya
Yusri mengatakan ada kafe di Jakarta Selatan yang juga ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat. "Ada yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu pemilik, supervisor dan EO nya," ungkap Yusri. Kemudian, lokasi lainnya berada di Bekasi, Pondok Indah, dan Kota Tangerang.
Ketiganya merupakan tempat karaoke hingga tempat spa. Menurut Yusri, pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. "Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan," kata Yusri.
"Regulasi (PPKM Darurat) ini dibuat bukan untuk menyesatkan masyarakat, tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi," katanya.