Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ia sebelumnya diperiksa di Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Kendari, Kamis (29/04/2021) untuk memberikan klarifikasinya.
Kemudian, pria asal Kabupaten Konawe itu diserahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk diperiksa lebih lanjut. Polda Sultra menetapkan A sebagai tersangka lantaran diduga memberi komentar tak senonoh terkait gugurnya awak KRI Nanggala 402. Tak hanya menyinggung awak kapal selam yang gugur tersebut, A melalui akun Facebook diduga memberi komentar tak pantas terhadap para istri personel TNI AL yang meninggal dunia tersebut.
Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, A dijerat Undang Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) tentang ujaran kebencian. “Untuk jeratan terhadap diduga pelaku itu adalah Undang Undang ITE, ujaran kebencian,” kata Kompol Dolfi dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kamis (29/4/2021) malam. Dolfi menjelaskan, diduga pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.
Secara rinci, telah diperiksa 3 orang saksi dan seorang ahli bahasa. Kata Dolfi, Ditkrimsus Polda Sultra juga akan menghadirkan ahli ITE dan ahli forensik. “Besok akan dimintai keterangan untuk ahli ITE dan akan mengirim dokumen ke Makassar untuk ahli forensik,” jelas Kompol Dolfi.
Dia menambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga pelaku sudah ada setelah menjalani pemeriksaan mulai siang hari hingga malam hari. Sebelumnya, A, seorang warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyebarkan pesan tak senonoh atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402. Tak hanya menyinggung awak kapal selam yang gugur, A melalui komentar Facebook diduga memberi komentar tak pantas terhadap para istri personel TNI AL yang meninggal dunia tersebut.
Atas dugaan itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, mengumpulkan alat bukti. Pasi Intel Pangkalan TNI Lanal Kendari, Mayor Laut Ucok, menjelaskan, dugaan perbuatan A sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra. Ia mengatakan terduga pelaku telah diperiksa pihak kepolisian.
“Sudah diperiksa, saat ini masih mengumpulkan bukti bukti," ujarnya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Masengger. Ucok menambahkan, bukti yang dibutuhkan untuk mengetahui kebenaran perbuatan tersebut yakni jejak digital. “Terutama dari jejak digital. Untuk membuktikan apakah yang bersangkutan pelakunya atau orang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, A, diinterogasi pihak Lanal Kendari gegara komentar tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 di akun Facebook. Datang di Markas Lanal Kendari, Rabu (28/04/2021) siang dan dinterogasi hingga malam hari. Pada Kamis (29/04/2021), A selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.
Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan, A telah dilaporkan dan diperiksa penyidik Dit Reskrimsus. “Iya, yang bersangkutan telah dimintai keterangan,” ujarnya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Masengger. Saat dihubungi via Whatsapp Masengger, A mengatakan belum berani memberi pernyataan tanpa izin penyidik dan kuasa hukum.
“Saya ijin dulu sama penyidik dan kuasa hukum saya. Saya masih tunggu jawaban penyidik dulu,” ujarnya. Namun sebelumnya, A lewat akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman pernah mencoba mengklafirikasi kasus dugaan pesan tak senonoh tersebut. Dia mengaku tak pernah merasa memberi komentar tak senonoh atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 tersebut.
“Saya ingin mengklarifikasi komentar di bawah ini bahwa yang memberikan komentar tersebut bukan saya bahkan saya tahu ada komentar serti ini setelah dikirimkan di halaman komentar oleh lawan diskusi saya…” tulisnya lewat akun Facebook, Rabu (28/4/2021). Menuduh seseorang telah mengkloning akun Facebook miliknya. Kemudian menulis komentar tak senonoh terhadap awak KRI Nanggala 402 yang gugur.
Akun Muhammad Jisrah Rahman saat itu mengomentari statusnya sendiri yang ramai diperbincangkan disalah satu grup Facebook pada 28 April 2021. Postingan itu menuai tanggapan beragam, sebanyak 222 kali dikomentari, dan dibagikan 7 kali. Komentar miring itu ditulis akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman pada Rabu 28 April 2021 siang.
Tangkapan layar komentar tak pantas tersebut kemudian tersebar melalui grup grup Facebook lainnya.