OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto. OJK menegaskan, berinvestasi di mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying nya. "Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021).

OJK menjelaskan, saat ini perdagangan kripto memang sedang sedang naik daun, tapi apa sudah tahu belum apa itu aset kripto? Bagi yang belum tahu, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran.

"OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *