Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada pengusaha maupun perusahaan agar tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan. Ida mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. "Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi PHK antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujarnya secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Ia meminta antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh memahami situasi saat ini dengan bijaksana, di tengah lonjakan kasus Covid 19 akibat varian virus baru. Menaker mendorong penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh. Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit menurutnya juga menjadi penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda beda.
Menaker menyadari permasalah ketenagakerjaan di satu daerah dapat berbeda dengan permasalah di daerah yang lainnya. Oleh karena itu, mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di satu daerah disesuaikan dengan dialog dan karakteristik daerahnya masing masing. Ida mengimbau pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.