Asosiasi maskapai penerbangan Indonesia, beberapa waktu lalu meminta pemerintah untuk memberikan insentif parkir pesawat pada periode larangan mudik lebaran 6 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik lebaran 2021, dilarang untuk mengangkut penumpang untuk perjalanan pulang kampung. Maskapai hanya boleh mengangkut penumpang dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid 19. Terkait hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator yang menaungi moda transportasi udara menyebutkan, telah menyampaikan usulan dari para maskapai penerbangan ini.
"Kami sudah menyampaikan usulan ini, dan sedang dilakukan pembahasan mengenai skema bantuan biaya parkir pesawat untuk maskapai," ujar Adita saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/20210. Ia juga menjelaskan, Kemenhub telah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk nantinya dibahas akan seperti apa skemanya. "Kami tidak bisa memutuskan sepihak terkait insentif ini, dan harus dilakukan pembicaraan dengan pihak terkait dan diputuskan bersama sama," kata Adita.
INACA Berharap Ada Stimulus Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai, perlu adanya insentif dari pemerintah untuk mengurangi beban maskapai karena imbas dari larangan Mudik Lebaran pada 6 17 Mei 2021. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebutkan, dengan adanya kebijakan larangan mudik ini tentunya perlu adanya stimulus yang dapat mengurangi beban maskapai selama periode kebijakan ini.
"Kami berharap adanya stimulus seperti pembebasan biaya parkir pesawat, yang menjadi salah satu poin yang telah kami usulkan kepada pemerintah," ujar Denon saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021). Menurutnya, bila stimulus pembebasan biaya parkir pesawat saat larangan mudik lebaran 2021 dapat meringankan biaya maskapai yang dimana pesawat mereka hanya beroperasi untuk penerangan khusus saja pada saat larangan mudik. "Pada larangan mudik nanti, tentunya akan banyak pesawat yang tidak beroperasi karena adanya larangan penerbangan dari pemerintah," ucap Denon.
Akan tetapi, Denon juga mengungkapkan, pihaknya tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ini karena sebaya upaya dalam menekan Covid 19 di Indonesia. "Akan tetapi, tentu kami berharap adanya solusi agar tetap dapat bertahan selama periode tersebut sehingga dapat kembali memulai operasional dengan optimal setelah larangan mudik sudah berakhir," ujar Denon.